Peraturan Perusahaan Efek di Indonesia
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Dalam menjalankan usahanya Perusahaan Efek diatur dalam Regulasi di Indonesia diantranya sebagai berikut:
- POJK No. 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya, dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6452)
- Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
POJK ini ditetapkan pada tanggal 20 September 2021 dan diundangkan tanggal 21 September 2021. Peraturan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 (Pasal 8).
Peraturan yang dicabut sehubungan berlakunya POJK ini:
Download POJK No. 20/POJK.04/2021
SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2021. Kewajiban penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Download SEOJK No. 25/SEOJK/2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar